Penulis : Ardiansyah
|
Editor : Ardiansyah

INFOTANGERANG.COM, Kota Tangerang – Ahmad Sugandi menegaskan Pemerintah Kota Tangerang harus segera membongkar bangunan liar yang berdiri dilahan miliknya yang kini dikuasai pihak lain. Ahmad Sugandi mengungkapkan bahwa dia adalah pemilik sah dari tanah seluas 976 meter persegi di Kelurahan Cipondoh.

Meski memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap, Sugandi tak bisa menguasai lahannya sendiri. Lahan tersebut telah diduduki oleh pihak lain yang mendirikan bangunan liar tanpa izin, dan hingga kini belum ada tindakan dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Sugandi telah melakukan berbagai upaya administratif dan hukum agar tanahnya kembali dikuasai secara sah. Namun, hingga kini belum ada langkah nyata dari aparat terkait untuk menertibkan bangunan liar tersebut.

Dokumen Sah, Tapi Hak Tak Bisa Ditegakkan

Dalam surat terbuka kepada Wali Kota Tangerang, Sugandi menegaskan bahwa ia adalah pemilik sah tanah tersebut, didukung oleh dokumen legal yang kuat. Ia memiliki bukti kepemilikan resmi atas tanah yang berlokasi di Jalan KH. Maulana Hasanudin, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Beberapa dokumen yang dimiliki Sugandi antara lain:

1. Bukti Tanah Adat: C Desa No. 733 Persil 105 Kelas D.III atas nama almarhum Saudih Bin H. Damin.

2. SPPT-PBB: No. 36.75.720.006-007.0999.0 dengan luas kurang lebih 976 meter persegi di Kelurahan Cipondoh.

3. Akta Pembagian Hak Bersama: No. 213/2020 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) R. Rizal Ridollah, S.Sos., M.Si.

4. Surat Ukur dari BPN Kota Tangerang: Peta Pendaftaran No. 48.2-32.089-13-5, Nomor Identifikasi Bidang 15913, luas 976 meter persegi.

Dengan dokumen ini, Sugandi yakin bahwa ia memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut haknya. Namun, hingga kini lahan tersebut masih dikuasai pihak lain, dan upayanya untuk menertibkan situasi ini terus menemui hambatan.

“Kami memiliki semua bukti sah, mulai dari akta hingga surat ukur dari BPN. Ini bukan sekadar klaim kosong, semua sudah terdata secara resmi. Tapi mengapa saya sebagai pemilik sah tidak bisa menguasai tanah saya sendiri?” ujar Sugandi dengan kecewa.

Telah Bersurat dan Somasi Tak Kunjung Direspon 

Sugandi telah mengajukan surat kepada pemerintah sejak 19 November 2024, meminta agar bangunan liar yang berdiri di atas tanahnya segera dibongkar secara mandiri oleh penghuni ilegal. Namun, permintaan itu tak mendapat respons yang memadai.

Tak ingin diam, ia kembali melayangkan somasi pertama pada 13 Februari 2025, dengan nomor surat 001/Sugandi/II/2025. Melalui somasi ini, Sugandi memberi peringatan hukum kepada penghuni ilegal dan meminta pemerintah turun tangan. Sayangnya, hingga kini, tak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Kami sudah berusaha mengikuti prosedur yang benar. Kami mengajukan surat resmi, kami sudah memberi waktu bagi pihak yang menempati lahan kami secara ilegal untuk membongkar sendiri bangunan mereka. Tapi mereka tetap tak bergeming, dan pemerintah pun seolah diam,” kata Sugandi dengan nada kecewa.

Sugandi pun berharap agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera turun tangan untuk menegakkan aturan. Ia meminta agar bangunan liar tersebut dibongkar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dugaan Penghalangan Hak dan Pernyataan Kontroversial

Di tengah perjuangannya untuk mendapatkan haknya kembali, Sugandi justru menghadapi tantangan lain. Ia mendapati ada pihak yang diduga berusaha menghalangi upayanya dalam menertibkan lahan tersebut.

Advertisement