Salah satu pihak yang disebut Sugandi adalah H. Maulana, yang menyatakan bahwa surat tanah dari kecamatan belum ditandatangani, sehingga ia meragukan legalitas kepemilikan Sugandi.
“Surat dari kecamatan itu masih kosong, belum ditandatangani. Yang ada hanya surat dari BPN Kota Tangerang, itu pun yang ditandatangani. Jadi saya ragu apakah tanah ini benar-benar milik Sugandi,” kata H. Maulana, Rabu (26/02/2025).
Pernyataan ini jelas bertentangan dengan fakta bahwa Sugandi telah memiliki berbagai dokumen kepemilikan yang sah. Sugandi pun mempertanyakan motif di balik pernyataan Maulana tersebut.
“Kalau tanah ini tidak punya surat, bagaimana mungkin saya memiliki akta pembagian hak bersama? Bagaimana mungkin saya membayar pajak dengan SPPT yang jelas terdaftar? Ini ada yang tidak beres,” kata Sugandi dengan nada geram.

Sugandi menduga ada pihak tertentu yang ingin mempertahankan status quo dengan berbagai cara, meskipun itu berarti mengabaikan hak hukum pemilik sah lahan tersebut.
Melibatkan Aparat Penegak Hukum
Tak hanya mengajukan permohonan ke Wali Kota Tangerang, Sugandi juga telah mengirimkan tembusan suratnya ke beberapa instansi penegak hukum, termasuk:
Kapolres Metro Kota Tangerang, untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam sengketa ini. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, untuk mengawasi aspek hukum dari permasalahan ini. Arsip Pemerintah Kota Tangerang, sebagai dokumentasi resmi permohonan pembongkaran.
Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, Sugandi berencana menempuh jalur hukum lebih tinggi.
“Kami sudah bersabar dan mengikuti prosedur yang benar. Tapi jika terus dibiarkan seperti ini, kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum lebih lanjut. Ini bukan hanya soal tanah, tapi juga soal keadilan,” kata Sugandi dengan tegas.
Sengketa Lahan: Masalah yang Tak Kunjung Usai di Tangerang
Kasus yang dialami Ahmad Sugandi bukanlah yang pertama terjadi di Kota Tangerang. Sengketa lahan yang melibatkan pemilik sah tetapi tetap mengalami kesulitan untuk menguasai tanahnya sendiri sering terjadi di berbagai wilayah.
Banyak pengamat menilai bahwa lambannya respons dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi faktor utama mengapa kasus seperti ini terus berulang. Banyak pemilik tanah yang sah harus berjuang bertahun-tahun hanya untuk mendapatkan kembali hak mereka, meskipun dokumen kepemilikan mereka sudah lengkap.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk lebih serius dalam menangani permasalahan sengketa lahan dan menegakkan hukum dengan tegas dan adil.
“Kalau masalah seperti ini terus dibiarkan, maka ke depan banyak pemilik tanah yang sah bisa kehilangan haknya hanya karena tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah. Ini harus dihentikan,” ujar salah satu warga yang prihatin dengan kasus ini.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah. Apakah Wali Kota Tangerang dan jajarannya akan turun tangan dan membuktikan bahwa hukum masih bisa ditegakkan? Ataukah kasus ini hanya akan menjadi contoh lain dari lemahnya perlindungan hukum terhadap pemilik tanah sah di Indonesia?.
Follow Berita infotangerang.com di Google News
(Red)





