Kota Tangerang, InfoTangerang.com – Pasca insiden kebocoran pipa gas pabrik es di Kampung Koang Jaya, Kecamatan Jatiuwung pada Selasa 6 Februari 2024, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang langsung menerjunkan tim khusus untuk melakukan pendalaman atas kejadian tersebut.
Sekretaris DLH Kota Tangerang Mohammad Dadang Basuki mengatakan, Tim DLH Kota Tangerang sudah langsung ke lokasi dan bertemu dengan jajaran PT Danesja Utama Patria.
Hasilnya, DLH Kota Tangerang sudah melakukan pengawasan bahkan telah mengeluarkan sanksi administrasi pada 30 Desember 2019.
Salah satu yang menjadi perhatian, kata Dadang, terkait kondisi pipa mesin pendingin air. DLH Kota Tangerang sudah menyampaikan kekhawatiran yang perlu ditindaklanjut oleh perusahaan terkait, lewat sanksi administrasi.
“Kini DLH Kota Tangerang pun telah mengevaluasi sanksi admisnitrasi yang dikeluarkan pada 2019 silam dengan opsi pemberatan sanksi, yaitu sanksi pembekuan izin,” tegasnya.
Ia pun menjelaskan, kondisi saat ini di lokasi kejadian masih akan dilakukan sampling udara yang lebih mendalam.
“Pantauan DLH Kota Tangerang kondisi di lingkungan sekitar relatif sudah aman dan baik,” ujarnya.