Sementara itu, saat menerima kedatangan tim hukum Usman Muhammad pada Kamis 15 Agustus 2024, Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Kota Tangerang, Sumirah, mengatakan hari ini juga pihaknya segera mengeluarkan nota dinas agar dapat menjawab pertanyaan yang diajukan pihak PT Satu Stop Sukses.
Sebagai wujud pelayanan yang baik, saat itu juga Sumirah langsung memanggil salah satu staf bagian ukur untuk mengecek langsung di sistem data yang tercatat di BPN Kota Tangerang pertanggal hari ini.
“Berdasarkan hasil pengecekan, lahan tersebut berupa fasos fasum yang berada di wilayah Kota Tangerang, dan PT Bina Sarana Mekar belum menyerahkan fasos fasum tersebut ke Pemerintah Kota Tangerang,” jelasnya.
Pihak BPN Kota Tangerang akan memberikan jawaban tertulis dari 9 poin pertanyaan yang disampaikan oleh pihak PT Satu Stop Sukses.
Sumirah mengatakan, pertanyaan yang dilayangkan melalui surat tersebut akan dijawab selambat-lambatnya tujuh hari kerja atau tidak lebih dari 23 Agustus 2024.
Artikel Terkait: “Kontroversi Penjualan Lahan Fasos Fasum, Lahan Negara Dikuasai Pihak Swasta”
Follow Berita infotangerang.com di Google News
(Ard/Rdk)