Penulis : Ardiansyah
|
Editor : Ardiansyah

Kota Tangerang, InfoTangerang.com – Polemik terkait kepemilikan dan penerbitan sertifikat tanah di wilayah Kota Tangerang dipertanyakan PT Satu Stop Sukses (PT SSS).

Melalui kuasa hukum PT SSS, Usman Muhammad, mempertanyakan keabsahan sertifikat tanah seluas 3.029 meter persegi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang atas nama PT Bina Sarana Mekar (BSM) diduga cacat hukum.

“Dalam surat yang telah dilayangkan pada 17 Juli 2024 lalu, PT SSS mengajukan sembilan poin pertanyaan terkait keabsahan sertifikat tersebut. Di antaranya adalah mengenai lokasi pasti tanah, koordinat GPS, asal-usul kepemilikan, dan prosedur penerbitan sertifikat,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Kamis 15 Agustus 2024.

Sayangnya, lanjut Usman, surat yang disampaikan hampir satu bulan tersebut hingga saat ini tidak ada jawaban tertulis dari BPN Kota Tangerang.

“Sampai tanggal hari ini 15 Agustus 2024 BPN Kota Tangerang masih belum memberikan jawaban, sedangkan penerbitan sertifikat tersebut mempunyai efek domino yang meliputi Pemkab Tangerang dan Ditjen Perkebunan. Detailnya seperti surat PT. SSS kepada Tim Pencegahan Korupsi dari KPK, Bapak Kapolri, Bapak Menteri ATR/Ka BPN, Bapak Menkopolhukam, Bapak Dirjen Perkebunan, dan Bapak Jaksa Agung,” jelasnya.

Tim Hukum PT SSS Sambangi Kantor BPN Kota Tangerang

Kekecewaan PT SSS semakin bertambah ketika pihak BPN meminta waktu hingga tanggal 23 Agustus 2024 untuk memberikan jawaban yang komprehensif.

Menurut Usman, waktu tunggu yang cukup lama ini tidak dapat dibenarkan, mengingat pentingnya masalah ini dan potensi kerugian yang dapat ditimbulkan. “Kami berharap BPN dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dengan transparan dan akuntabel. Kami siap memberikan bukti-bukti yang kami miliki untuk mendukung klaim kami,” tegas Usman.

Advertisement