Hal ini memberikan keuntungan signifikan terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas.
IKD juga dapat meningkatkan efisiensi proses administratif.
Dokumen-dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran dapat diakses dan diverifikasi secara instan melalui platform digital.
Dengan demikian, dapat mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan layanan.
Aplikasi ini juga merangkul konsep inklusivitas dengan menyediakan akses pelayanan yang setara bagi semua golongan.
Masyarakat dengan kebutuhan khusus atau latar belakang sosial ekonomi yang beragam dapat merasakan manfaatnya. Sistem IKD dapat dirancang dengan antarmuka yang ramah pengguna dan dapat diakses oleh semua kalangan, tanpa mengabaikan hak siapa pun.
“Pemerintah dapat mengimplementasikan kebijakan dan fitur khusus dalam IKD untuk mendukung masyarakat rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, atau kelompok etnis tertentu. Dengan demikian, IKD bukan hanya menjadi perangkat modern, tetapi juga solusi inklusif untuk mewujudkan pelayanan publik yang adil dan berkeadilan,” terang Teguh.
Lebih lanjut, penerapan IKD membuka peluang baru dalam ekosistem ekonomi digital.

Masyarakat dapat dengan mudah terlibat dalam transaksi online, membuka rekening bank, atau mendapatkan layanan keuangan tanpa hambatan.
Inklusivitas dalam ekonomi digital membantu mengurangi kesenjangan ekonomi antarkelompok masyarakat, serta meningkatkan partisipasi dalam perkembangan ekonomi negara.