Penulis : Ardiansyah
| Editor : Ardiansyah
Kota Tangerang, InfoTangerang.com – Bagi warga Kota Tangerang yang ingin memiliki Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pengangkatan Anak, Kartu Identitas Anak (KIA), Pindah Datang WNI, dan Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) bisa diurus melalui link ini sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.
Baca juga:


Mau urus dokumen kependudukan dan catatan sipil atau dukcapil? Lewat online aja!
Proses dokumen dukcapil lebih mudah dan praktis melalui website Sobat Dukcapil.
Follow Berita infotangerang.com di Google News
(Ard/Ard)
Baca juga:


PERSIKOTA Gandeng RS Sari Asih Group Sebagai Mitra Medis Resmi2 tahun yang lalu
Advertisement




