Penunjukkan batas tersebut terjadi sedikit hambatan, datang Bapak Yayan Permana Ketua Paguyuban Bina Mitra.
Beliau ingin menggagalkan pengembalian batas. Akan tetapi diatasi oleh tim penyidik.
Kepada sejumlah wartawan, Yayan Permana mengemukakan bahwa beliau dapat kuasa untuk amankan 14 Ha tanah tersebut dengan landasan hukum tanah 14 Ha tersebut:
Keputusan BPN RI tahun 1991 penegasan tanah negara sebagai objek redistribusi landreform
Keputusan Mahkamah Agung menyatakan semua sertifikat di 14 Ha tanah tersebut cacat hukum
Mengaku seluruh penggarap mulai menggarap di 14 Ha tanah tersebut sejak tahun 1985
Semua penggarap dapat Surat Keterangan Garap dari Lurah Bencongan
Tim wartawan menanyakan apakah betul yang Sdr. Yayan Permana kemukakan tersebut di atas. Jawaban dari Dirut PT. SSS, keterangan tersebut tidak betul.
Keputusan BPN RI tahun 1991 penegasan tanah negara sebagai objek redistribusi landreform adalah untuk tanah di Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Tangerang, Kabupaten Tangerang. Bukan untuk tanah Proyek Perkavlingan ditjen Perkebunan di Desa Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. artinya SALAH ALAMAT.
Keputusan Mahkamah Agung menyatakan semua sertifikat di 14 Ha tanah tersebut cacat hukum ( Tidak benar. Yang benar adalah 6 kavling. Pemohonnya mempergunakan dokumen palsu adakan penggugatan ke BPN Tangerang Kabupaten agar adakan pembatalan 6 sertifikat tersebut. Pemilik dari 6 kavling tersebut belum bisa adakan gugatan secara pidana ke polisi karena penghadangan PT. Bina Sarana Mekar dan Paguyuban Bina Mitra untuk masuk ke kavling miliknya. Sedangkan masih ada 158 kavling tidak pernah dikatakan cacat hukum apalagi dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Mengaku seluruh penggarap mulai menggarap di 14 Ha tanah tersebut sejak tahun 1985 ( Hal ini juga tidak betul. Pada tahun 2012 Bupati Tangerang telah terbitkan Surat Perintah Bongkar seluruh bangunan tanpa IMB di 14 Ha tanah tersebut di atas. Jumlah penggarapnya hanya 74 orang semuanya sudah terima uang kerohiman. Pembongkaran telah dilaksanakan bulan Januari dan Februari 2012. Pada saat tersisa 20 bangunan dihentikan oleh Satpol PP Pemkab Tangerang dan belum dilanjutkan sampai sekarang.
Semua penggarap dapat Surat Keterangan Garap dari Lurah Bencongan ( Surat Garap dari Lurah Bencongan tersebut telah dinyatakan palsu oleh PN Tangerang dan yang membuatnya Lurah Yono Karyono sudah dihukum 1,5 tahun penjara karena melanggar pasal 263 KUHP.
Menurut Kismet Chandra Dirut PT. SSS, rencana penyidik setelah pemblokiran yang dilakukan oleh PT. BSM kasusnya sudah rampung akan dilanjutkan adakan penyelesaian kasus pemblokiran yang dilakukan oleh Paguyuban Bina Mitra agar tanah 14 Ha tersebut kembali ke pangkuan Republik Indonesia.
Follow Berita infotangerang.com di Google News
(Ard/Rdk)