Hadir dalam apel gelar pasukan tersebut Mayor Inf. Tarsan (Danramil Ciputat), Mayor Arm. Sisik AY. (Danramil Pondok Aren), Lettu Cpm Kasmir (Danpospom Tangsel), Ayep Jajat Sudrajat, (Kadishub Tangsel), H. Oki Rudianto(Kasatpol PP Tangsel), Budi Jatmiko (Kabid Angkutan Dishub Tangsel), Para PJU Polres Tangsel dan Kapolsek jajaran.
Adapun target Operasi Patuh Jaya 2024 kali ini terdiri dari 14 jenis pelanggaran:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. R2 Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat (R4) atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan (R2/R4) tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar.
Follow Berita infotangerang.com di Google News
(Ard/Rdk)