Kabupaten Tangerang, InfoTangerang.com – Enam organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Tangerang meraih penghargaan predikat A zona hijau dengan opini kualitas tertinggi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah daerah tahun 2023 dari Ombudsman RI.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten disaksikan Pj Bupati Tangerang Andi Ony di Ruang Rapat Wareng, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (24/01/2024).
Pada kesempatan tersebut, Andi Ony mengungkapkan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Pemkab Tangerang tahun 2023 mencapai 93,72.
“Alhamdulillah hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Pemkab Tangerang tahun 2023 mencapai 93,72, naik cukup signifikan dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 88.54,” ungkap Pj Andi Ony.
Hasil yang telah dicapai tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah untuk terus membenahi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Andy Ony berharap kolaborasi dan sinergitas yang telah dilakukan oleh seluruh unit pelayanan di Kabupaten Tangerang bisa terus dijaga dan ditingkatkan.
“Semoga hasil penilaian ini menjadi motivasi dan pendorong bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk terus meningkatkan dan menyempurnakan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten atas segala bimbingan serta arahannya sehingga upaya-upaya peningkatan pelayanan publik, khususnya dalam hal pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelola pengaduan dapat dilaksanakan dengan lebih baik.
“Kami tentu berharap, kerjasama kami dari Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan pihak Ombudsman RI dapat terus berjalan baik dan ditingkatkan untuk memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan keenam OPD Kabupaten Tangerang tersebut mendapatkan penghargaan karena dinilai patuh memenuhi standar pelayanan publik yang telah ditetapkan sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan pertentangan, baik antara pihak penyelenggara pelayanan maupun masyarakat.