Jakarta, InfoTangerang.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres “Publisher Rights” pada Senin, 19 Februari 2024.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan akan menindaklanjuti pengesahan Perpres tersebut untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional.
“Secepatnya kita rumuskan, nanti dikabarin semuanya. Perpres (Peraturan Presiden tentang Publisher Rights) juga sudah jadi,” jelasnya usai mendampingi Presiden Joko Widodo menghadiri Puncak Hari Pers Nasional di Econvention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Budi Arie menjelaskan Perpres “Publisher Rights” menitikberatkan pada upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas.
“Tadi sudah dijelaskan Presiden Jokowi bahwa ini juga untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam Peringatan Puncak HPN 2024, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan komitmen pemerintah untuk memberikan kerangka umum bagi kerja sama pers dengan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.
“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” jelas Jokowi.