Jakarta, InfoTangerang.com – Rangkap profesi di kalangan jurnalis kini semakin marak terjadi.
Fenomena munculnya seorang jurnalis merangkap sebagai anggota LSM ataupun seorang jurnalis merangkap sebagai anggota Ormas mendapat sorotan dari Dewan Pers.
Dewan Pers meminta kepada seluruh jurnalis atau wartawan yang terlibat dalam kegiatan baik sebagai anggota ataupun pengurus pada LSM atau Ormas tertentu agar mengundurkan diri dari aktivitasnya.
Hal ini dikarenakan telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat merasa tidak nyaman dan terusik oleh berbagai aktivitas LSM atau Ormas berkedok jurnalis.
Sebagian besar wartawan merangkap pengurus LSM dan Ormas ini dalam aktivitas jurnalistiknya selalu mencampuradukkan antara kepentingan jurnalistik dengan agenda-agenda LSM atau Ormasnya.
Hal tersebut tentu saja membuat Independensi Pers tercederai dan ternodai oleh oknum-oknum yang membenarkan praktik-praktik melawan hukum dengan berlindung pada jubah pers.
Menyikapi hal ini, Dewan Pers mengeluarkan Imbauan Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM yang diterbitkan di Jakarta (20/11/2023) dengan ditandatangani Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH, MS.
Dalam imbauan itu, Dewan Pers mengatakan “Hak menjadi aktivis LSM dan Ormas adalah sesuatu yang dijamin oleh konstitusi, akan tetapi, untuk menjaga keprofesionalan tugas-tugas jurnalistik, maka seorang jurnalis atau wartawan selayaknya bisa membedakan dan memisahkan kepentingan kedua jenis profesi tersebut.”
“Akan Lebih baik lagi, bila wartawan itu mengundurkan diri dari keanggotaan LSM atau Ormas tertentu itu demi menjaga kemurnian dan profesional dalam kegiatan Jurnalistik nya,” (seru Dewan Pers sebagaimana dikutip dari Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023).