Penulis : Ardiansyah
|
Editor : Ardiansyah

Fakta yang Terungkap:

  • Kesalahan alamat: Keputusan BPN RI tahun 1991 yang dijadikan dasar oleh Paguyuban Bina Mitra ternyata merujuk pada lahan yang berbeda.
  • Dokumen palsu: Beberapa dokumen yang digunakan untuk menggugat kepemilikan lahan ternyata palsu.
  • Putusan pengadilan: Pengadilan telah menyatakan bahwa surat keterangan garap yang dikeluarkan oleh Lurah Bencongan adalah palsu.
  • Pembongkaran bangunan: Pada tahun 2012, Pemkab Tangerang telah melakukan pembongkaran bangunan-bangunan liar di lahan tersebut.
  • Uang kerohiman: Sebagian besar penggarap telah menerima uang kerohiman sebagai ganti rugi.

Dari fakta-fakta yang terungkap, terlihat bahwa klaim Paguyuban Bina Mitra mengenai kepemilikan lahan tersebut tidak berdasar. Sebaliknya, PT. SSS memiliki bukti-bukti yang kuat untuk mendukung klaim kepemilikannya.

Kini PT SSS menanti keberanian Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk dapat menyelesaikan sengketa lahan selama 29 tahun tersebut.

Dari informasi yang didapat, surat PT SSS telah menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri instruksikan Dittipidum untuk menyelidiki kasus sengketa lahan tersebut.

Pantauan infotangerang.com Jumat, 20 September 2024 di lapangan sepak bola, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, tampak sejumlah polisi dari Mabes Polri turun langsung ke lokasi untuk menggelar verifikasi lapangan di lahan yang disengketakan. Dittipidum Bareskrim Polri, Kanit 1 Subdit II AKBP Elly Triana memimpin langsung jalannya verifikasi lapangan guna melengkapi penyelidikan atas laporan dari PT SSS.

Kasus ini menunjukkan betapa rumitnya sengketa lahan di Indonesia. Seringkali, kepentingan pribadi dan kelompok lebih diutamakan daripada hukum dan keadilan.

Sumber: Direktur Utama PT Satu Stop Sukses, Kismet Chandra.

Follow Berita infotangerang.com di Google News

(Ard/Rdk)

Advertisement