Penulis : -
|
Editor : Ardiansyah

Poin Utama Hasil Audiensi

​Pertemuan tersebut menghasilkan empat kesepakatan dan rencana tindak lanjut, yaitu:

1. ​Pengawalan Regulasi: Mengawal pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pendidikan Non-Formal.

2. ​Penghapusan Dikotomi: Memastikan tidak ada perbedaan perlakuan atau diskriminasi antara pendidikan formal dan non-formal.

3. ​Sinergitas Kebijakan: Memperkuat koordinasi regulasi pendidikan non-formal antara Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

4. ​Dukungan Operasional: Memberikan dukungan penuh kepada PKBM dalam merangkul dan melayani anak putus sekolah agar kembali mendapatkan akses pendidikan.

Audiensi ini dihadiri oleh jajaran pengurus DPD FK-PKBM Kabupaten Tangerang serta perwakilan kepala PKBM dari tiap kecamatan.

(Ard/Rdk)

Advertisement