<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>lahan bencongan &#8211; infotangerang.com</title>
	<atom:link href="https://www.infotangerang.com/tag/lahan-bencongan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.infotangerang.com</link>
	<description>Multimedia Tangerang Raya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 29 Apr 2026 07:51:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2025/10/cropped-Logo-INFOTANGERANG-32x32.png</url>
	<title>lahan bencongan &#8211; infotangerang.com</title>
	<link>https://www.infotangerang.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Babak Baru Kasus Lahan di Bencongan, Bupati Tangerang Tak Berdaya Eksekusi Rekomendasi Ombudsman RI</title>
		<link>https://www.infotangerang.com/babak-baru-kasus-lahan-di-bencongan-bupati-tangerang-tak-berdaya-eksekusi-rekomendasi-ombudsman-ri/</link>
					<comments>https://www.infotangerang.com/babak-baru-kasus-lahan-di-bencongan-bupati-tangerang-tak-berdaya-eksekusi-rekomendasi-ombudsman-ri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[-]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 03:11:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[bupati tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[lahan bencongan]]></category>
		<category><![CDATA[ombudsman ri]]></category>
		<category><![CDATA[pt satu stop sukses]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.infotangerang.com/?p=1523</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabupaten Tangerang, infotangerang.com &#8211; Ombudsman Republik Indonesia telah menyelesaikan pemeriksaan atas laporan pengaduan dari Direktur Utama PT Satu Stop Sukses, Kismet Chandra. Dari hasil serangkaian pemeriksaan dan permintaan klarifikasi, Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi serta pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Temuan ini dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nomor B/2741/LM.29-K4/0068.2025/XII/2025, tertanggal 23 Desember [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://www.infotangerang.com/babak-baru-kasus-lahan-di-bencongan-bupati-tangerang-tak-berdaya-eksekusi-rekomendasi-ombudsman-ri/">Babak Baru Kasus Lahan di Bencongan, Bupati Tangerang Tak Berdaya Eksekusi Rekomendasi Ombudsman RI</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://www.infotangerang.com">infotangerang.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<img fetchpriority="high" decoding="async" width="640" height="480" src="https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2026/04/Gedung-Ombudsman.jpg" class="attachment-full size-full wp-post-image" alt="" style="float:right; margin:0 0 10px 10px;" srcset="https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2026/04/Gedung-Ombudsman.jpg 640w, https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2026/04/Gedung-Ombudsman-300x225.jpg 300w, https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2026/04/Gedung-Ombudsman-24x18.jpg 24w, https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2026/04/Gedung-Ombudsman-36x27.jpg 36w, https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2026/04/Gedung-Ombudsman-48x36.jpg 48w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /><p><strong>Kabupaten Tangerang, infotangerang.com &#8211;</strong> Ombudsman Republik Indonesia telah menyelesaikan pemeriksaan atas laporan pengaduan dari Direktur Utama PT Satu Stop Sukses, Kismet Chandra.</p>
<p>Dari hasil serangkaian pemeriksaan dan permintaan klarifikasi, Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi serta pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Temuan ini dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nomor <em>B/2741/LM.29-K4/0068.2025/XII/2025, </em>tertanggal 23 Desember 2025.</p>
<p>Surat Ombudsman yang dibagikan dari PT Satu Stop Sukses (PT SSS) melalui pesan singkat kepada <em>infotangerang.co.id</em> pada Selasa, 28 April 2026 itu berisi tentang:</p>
<p>Adanya temuan ketidakmampuan atau <em>inkompetensi</em> Bupati Tangerang dalam menangani permasalahan penertiban bangunan tanpa izin yang berada di tanah kelurahan, tepatnya di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menilai telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Sebagai tindak lanjut, Ombudsman memberikan saran dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 30 hari sejak LHP diterima. Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri RI dan Bupati Tangerang.</p>
<p>Kepada Menteri Dalam Negeri, Ombudsman meminta agar melakukan pembinaan langsung kepada Bupati Tangerang agar menjalankan kewenangan sesuai aturan, memastikan penertiban bangunan tanpa izin dilakukan segera tanpa penundaan sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018, serta memastikan kesepakatan mediasi yang telah diselenggarakan dapat berjalan dengan baik, termasuk melibatkan kepolisian untuk memastikan pemberian tanah asli kepada masyarakat dikelola secara transparan dan akuntabel.</p>
<p>Sementara itu, kepada Bupati Tangerang, Ombudsman menekankan agar mematuhi dan melaksanakan rencana aksi yang diberikan, termasuk menjalankan hasil kesepakatan mediasi yang dicapai pada tanggal 26 Agustus 2025.</p>
<p>Surat rekomendasi ini ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Bobby Hamzar Rafinus, sebagai bentuk perhatian lembaga pengawas pelayanan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah.</p>
<p><strong>(Ard/Rdk)</strong></p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://www.infotangerang.com/babak-baru-kasus-lahan-di-bencongan-bupati-tangerang-tak-berdaya-eksekusi-rekomendasi-ombudsman-ri/">Babak Baru Kasus Lahan di Bencongan, Bupati Tangerang Tak Berdaya Eksekusi Rekomendasi Ombudsman RI</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://www.infotangerang.com">infotangerang.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.infotangerang.com/babak-baru-kasus-lahan-di-bencongan-bupati-tangerang-tak-berdaya-eksekusi-rekomendasi-ombudsman-ri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kismet Chandra Direktur Utama PT Satu Stop Sukses Menanti Keberanian Mabes Polri, Akhiri Sengketa Tanah 29 Tahun</title>
		<link>https://www.infotangerang.com/kismet-chandra-direktur-utama-pt-satu-stop-sukses-menanti-keberanian-mabes-polri-akhiri-sengketa-tanah-29-tahun/</link>
					<comments>https://www.infotangerang.com/kismet-chandra-direktur-utama-pt-satu-stop-sukses-menanti-keberanian-mabes-polri-akhiri-sengketa-tanah-29-tahun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ardiansyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Sep 2024 11:36:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kecamatan kelapa dua]]></category>
		<category><![CDATA[lahan bencongan]]></category>
		<category><![CDATA[mabes polri]]></category>
		<category><![CDATA[pt satu stop sukses]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.infotangerang.com/?p=1289</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabupaten Tangerang, InfoTangerang.com &#8211; Selama hampir tiga dekade, sengketa tanah seluas 14 hektar di kawasan Karawaci, Tangerang, telah menjadi polemik yang tak kunjung usai. PT. Satu Stop Sukses (SSS), salah satu pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini, kini mendesak pemerintah dan Mabes Polri untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Kisah sengketa ini bermula pada tahun [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://www.infotangerang.com/kismet-chandra-direktur-utama-pt-satu-stop-sukses-menanti-keberanian-mabes-polri-akhiri-sengketa-tanah-29-tahun/">Kismet Chandra Direktur Utama PT Satu Stop Sukses Menanti Keberanian Mabes Polri, Akhiri Sengketa Tanah 29 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://www.infotangerang.com">infotangerang.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<img decoding="async" width="925" height="694" src="https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/09/Verifikasi-Lapangan-Oleh-Mabes-Polri.jpg" class="attachment-full size-full wp-post-image" alt="" style="float:right; margin:0 0 10px 10px;" srcset="https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/09/Verifikasi-Lapangan-Oleh-Mabes-Polri.jpg 925w, https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/09/Verifikasi-Lapangan-Oleh-Mabes-Polri-300x225.jpg 300w, https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/09/Verifikasi-Lapangan-Oleh-Mabes-Polri-768x576.jpg 768w, https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/09/Verifikasi-Lapangan-Oleh-Mabes-Polri-24x18.jpg 24w, https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/09/Verifikasi-Lapangan-Oleh-Mabes-Polri-36x27.jpg 36w, https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/09/Verifikasi-Lapangan-Oleh-Mabes-Polri-48x36.jpg 48w" sizes="(max-width: 925px) 100vw, 925px" /><p><strong>Kabupaten Tangerang, <a href="http://Infotangerang.com" target="_blank" rel="noopener">InfoTangerang.com</a> &#8211;</strong> Selama hampir tiga dekade, sengketa tanah seluas 14 hektar di kawasan Karawaci, Tangerang, telah menjadi polemik yang tak kunjung usai. PT. Satu Stop Sukses (SSS), salah satu pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini, kini mendesak pemerintah dan Mabes Polri untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.<br />
Kisah sengketa ini bermula pada tahun 1993 ketika PT. Bina Sarana Mekar dengan bantuan oknum Ditjen Perkebunan diduga memindahkan lapangan sepakbola dari tanah miliknya ke tanah proyek perkavlingan milik Ditjen Perkebunan.</p>
<p>Ironisnya, pemindahan ini dilakukan dengan memanfaatkan surat permohonan dari warga setempat yang ingin memiliki lapangan sepakbola baru.</p>
<p>Dalam perkembangannya, pemindahan lapangan sepakbola tersebut justru berdampak pada pemblokiran lahan seluas 14 hektar yang mencakup 162 kavling tanah milik warga dan fasilitas umum lainnya. Akibatnya, ratusan pemilik kavling kesulitan mengakses dan memanfaatkan tanah milik mereka.</p>
<p>Kismet Chandra, Direktur Utama PT. SSS, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya keras untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum. Surat permohonan penyelesaian sengketa telah diajukan kepada Presiden, Kapolri, dan sejumlah pejabat tinggi negara lainnya. Menanggapi hal ini, Kapolri telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.</p>
<p><strong>Sengketa tanah ini menyoroti sejumlah permasalahan serius, di antaranya:</strong></p>
<ul>
<li>Penyalahgunaan wewenang: Dugaan keterlibatan oknum Ditjen Perkebunan dalam proses pemindahan lapangan sepakbola menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang merugikan banyak pihak.</li>
<li>Kerugian materiil dan immateriil: Ratusan pemilik kavling mengalami kerugian materiil akibat tidak dapat memanfaatkan tanah milik mereka secara optimal. Selain itu, mereka juga mengalami kerugian immateriil berupa ketidakpastian hukum dan kerugian psikologis.</li>
<li>Kelemahan penegakan hukum: Lambatnya proses penyelesaian kasus ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.</li>
</ul>
<p><strong>Sengketa Lahan 14 Hektare di Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang: Antara Klaim dan Fakta</strong></p>
<p>Sebuah sengketa lahan seluas 14 hektare di Desa Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ini melibatkan PT. Satu Stop Sukses, Paguyuban Bina Mitra, dan sejumlah pihak lainnya.</p>
<p>Pusat perselisihan terletak pada kepemilikan dan penggunaan lahan tersebut. PT. SSS mengklaim memiliki hak atas dua kavling di lahan tersebut, yang di atasnya telah dibangun lapangan sepakbola. Klaim ini didukung oleh hasil penunjukkan batas yang telah dilakukan di hadapan penyidik dari Subdit II Mabes Polri.</p>
<p>Namun, Yayan Permana selaku Ketua Paguyuban Bina Mitra berusaha menghambat proses penunjukkan batas tersebut. Ia mengklaim bahwa lahan seluas 14 hektare tersebut merupakan tanah negara yang seharusnya didistribusikan kembali. Klaim ini pun didukung oleh sejumlah dokumen, seperti keputusan BPN dan putusan Mahkamah Agung.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://www.infotangerang.com/kismet-chandra-direktur-utama-pt-satu-stop-sukses-menanti-keberanian-mabes-polri-akhiri-sengketa-tanah-29-tahun/">Kismet Chandra Direktur Utama PT Satu Stop Sukses Menanti Keberanian Mabes Polri, Akhiri Sengketa Tanah 29 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://www.infotangerang.com">infotangerang.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.infotangerang.com/kismet-chandra-direktur-utama-pt-satu-stop-sukses-menanti-keberanian-mabes-polri-akhiri-sengketa-tanah-29-tahun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ringkasan Penunjukan Batas Kavling B36 dan B37  Tanggal 20 September 2024, Kapolri Respon Surat PT SSS</title>
		<link>https://www.infotangerang.com/ringkasan-penunjukan-batas-kavling-b36-dan-b37-tanggal-20-september-2024-kapolri-respon-surat-pt-sss/</link>
					<comments>https://www.infotangerang.com/ringkasan-penunjukan-batas-kavling-b36-dan-b37-tanggal-20-september-2024-kapolri-respon-surat-pt-sss/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ardiansyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Sep 2024 15:45:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[dittipidum bareskrim polri]]></category>
		<category><![CDATA[lahan bencongan]]></category>
		<category><![CDATA[pt satu stop sukses]]></category>
		<category><![CDATA[verifikasi lapangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.infotangerang.com/?p=1286</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabupaten Tangerang, InfoTangerang.com &#8211; Pada tanggal 28 Juli 2023 kami PT. Satu Stop Sukses telah membuat surat No. 042/SSS/VII/2023 ditujukan kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan sejumlah pejabat tinggi negara perihal Permohonan penyelesaian pemblokiran 1 blok tanah luas 14 Ha selama 29 tahun secepatnya agar kembali ke pangkuan NKRI. Surat tersebut mendapatkan perhatian dari Bapak [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://www.infotangerang.com/ringkasan-penunjukan-batas-kavling-b36-dan-b37-tanggal-20-september-2024-kapolri-respon-surat-pt-sss/">Ringkasan Penunjukan Batas Kavling B36 dan B37  Tanggal 20 September 2024, Kapolri Respon Surat PT SSS</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://www.infotangerang.com">infotangerang.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<img decoding="async" width="925" height="694" src="https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/09/Verifikasi-Lapangan.jpg" class="attachment-full size-full wp-post-image" alt="" style="float:right; margin:0 0 10px 10px;" srcset="https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/09/Verifikasi-Lapangan.jpg 925w, https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/09/Verifikasi-Lapangan-300x225.jpg 300w, https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/09/Verifikasi-Lapangan-768x576.jpg 768w, https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/09/Verifikasi-Lapangan-24x18.jpg 24w, https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/09/Verifikasi-Lapangan-36x27.jpg 36w, https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/09/Verifikasi-Lapangan-48x36.jpg 48w" sizes="(max-width: 925px) 100vw, 925px" /><p><strong>Kabupaten Tangerang, <a href="http://Infotangerang.com" target="_blank" rel="noopener">InfoTangerang.com</a> &#8211;</strong> Pada tanggal 28 Juli 2023 kami PT. Satu Stop Sukses telah membuat surat No. 042/SSS/VII/2023 ditujukan kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan sejumlah pejabat tinggi negara perihal Permohonan penyelesaian pemblokiran 1 blok tanah luas 14 Ha selama 29 tahun secepatnya agar kembali ke pangkuan NKRI.</p>
<p>Surat tersebut mendapatkan perhatian dari Bapak Kapolri yang mendisposisikan kepada penyidik Unit I Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri.</p>
<p>Pemblokiran tersebut dimulai oleh PT. Bina Sarana Mekar. Pada tahun 1993 dengan bantuan dari sejumlah staf dari Ditjen Perkebunan memindahkan lapangan sepakbola dari tanahnya PT. Bina Sarana Mekar ke dalam tanah Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang dengan cara meminjam tangan orang lain.</p>
<p>Ringkasannya, beberapa RT dan RW menulis surat yang diketahui oleh Kelurahan Bencongan pada tanggal 1 Desember 1993, mengajukan permohonan kepada PT. Bina Sarana Mekar agar lapangan sepakbolanya yang ada di tanah PT. Bina Sarana Mekar dipindahkan ke tempat lain tepatnya di tanah Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang di bawah ini.</p>
<p>Permohonannya ditanggapi secara tertulis dari PT. Bina Sarana Mekar bahwa PT. Bina Sarana Mekar tidak keberatan membantu pelaksanaan pemerataan tanah untuk lapangan sepakbola. Namun sepengetahuan PT. Bina Sarana Mekar, tanah yang dimohon untuk dibangun lapangan sepakbola adalah tanah kavling Ditjen Perkebunan, oleh karena itu PT. Bina Sarana Mekar dapat melaksanakan pemerataan apabila telah mendapat surat ijin tertulis dari Bapak Dirjen Perkebunan.</p>
<p>Tidak diketahui dapat surat ijin dari Ditjen Perkebunan atau tidak. Lapangan sepakbolanya telah dipindahkan, bentuknya seperti foto di atas.<br />
Tanah yang dipakai adalah 4 kavling milik PT. Bina Sarana Mekar nomor C 432, 433, 434, 435; 2 kavling milik PT. Satu Stop Sukses nomor B 36 dan 37; dan 1 kavling B56 milik warga. Serta tanah untuk pos kesehatan, tanah untuk gardu listrik, sebagian jalan Kavling Perkebunan Raya, dan sebagian jalan lingkungan yang jumlahnya diperkirakan +/- 5.000m2 seperti gambar di atas.</p>
<p>Sejak itu 1 blok tanah Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang terdiri dari 162 kavling tanah total luas +/- 8,5 Ha, dan 5,5 Ha tanah fasos fasum milik negara untuk keperluan 682 pemilik kavlingnya menjadi terblokir seperti gambar di bawah ini.</p>
<p>Dengan “mempergunakan tangan” sejumlah RT, RW, Lurah, dan staf Ditjen Perkebunan, lapangan sepakbola ditanahnya dengan mudah pindah ke tanah Ditjen Perkebunan.</p>
<p>Selain difungsikan sebagai lapangan sepakbola, juga difungsikan untuk memblokir 1 blok tanah luas 14 Ha yang di dalamnya terdapat 162 kavling tanah ber-SHM total 8,5 Ha, dan 5,5 Ha tanah fasos fasum milik negara.</p>
<p>Pada tahun 2014 datang Paguyuban Bina Mitra ikut serta menduduki tanah 14 Ha yang sudah diblokir oleh PT. Bina Sarana Mekar pada tahun 1993 tersebut di atas. 1 blok tanah luas 14 Ha tersebut seperti terlepas dari NKRI.</p>
<p>Dari Direktur Tindak Pidana Umum Kasubdit II Mabes Polri adakan penyelesaian dimulai dari pemindahan lapangan sepakbola dari tanah PT. Bina Sarana Mekar ke areal Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang di atas yang dilakukan oleh PT. Bina Sarana Mekar, dengan dugaan tindak pidana penyerobotan dan penggelapan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan/atau pasal 385 KUHP.</p>
<p>Setelah diadakan klarifikasi sebanyak 7 orang saksi antara lain: pelapor dumas Sdr. Kismet Chandra, Sdr. Parta Chandra, Sdr. Tirta Chandra, Sdr. Hadi Dafenta (Ditjen Perkebunan Kementan), Sdr. Gilang Perdana (PT. BSM), Yayan Permana (Ketua Paguyuban Bina Mitra), Sdr. Deni (Kasi PSU Kab. Tangerang).</p>
<p>Pada tanggal 17 September 2024 Direktur Tindak Pidana Umum Kasubdit II Mabes Polri mengirim surat undangan No. B/6493/IX/RES.1.2/2024/Dittipidum perihal undangan kepada PT. Satu Stop Sukses untuk adakan penunjukkan batas 1 bidang tanah kavling B36 SHGB No. 14999, dan 1 bidang tanah kavling B37 SHGB No. 14967, masing-masing luasnya 440m2, yang di atasnya dibangun lapangan sepakbola.<br />
Direktur Utama PT. Satu Stop Sukses telah memberi kuasa kepada 6 orang stafnya untuk menunjukkan batas-batas tanahnya, dan telah ditunjukkan kepada tim penyidik dari Subdit II Mabes Polri seperti gambar di bawah ini.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://www.infotangerang.com/ringkasan-penunjukan-batas-kavling-b36-dan-b37-tanggal-20-september-2024-kapolri-respon-surat-pt-sss/">Ringkasan Penunjukan Batas Kavling B36 dan B37  Tanggal 20 September 2024, Kapolri Respon Surat PT SSS</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://www.infotangerang.com">infotangerang.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.infotangerang.com/ringkasan-penunjukan-batas-kavling-b36-dan-b37-tanggal-20-september-2024-kapolri-respon-surat-pt-sss/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hari Kemerdekaan ke-79 RI, Kismet Chandra Bersurat ke Presiden: Lahan PT Satu Stop Sukses Dikuasai Mafia Tanah</title>
		<link>https://www.infotangerang.com/hari-kemerdekaan-ke-79-ri-kismet-chandra-bersurat-ke-presiden-lahan-pt-satu-stop-sukses-dikuasai-mafia-tanah/</link>
					<comments>https://www.infotangerang.com/hari-kemerdekaan-ke-79-ri-kismet-chandra-bersurat-ke-presiden-lahan-pt-satu-stop-sukses-dikuasai-mafia-tanah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ardiansyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 Aug 2024 07:18:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[kecamatan kelapa dua]]></category>
		<category><![CDATA[kismet chandra]]></category>
		<category><![CDATA[lahan bencongan]]></category>
		<category><![CDATA[lapor presiden]]></category>
		<category><![CDATA[mafia tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pt satu stop sukses]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.infotangerang.com/?p=1247</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabupaten Tangerang, InfoTangerang.com &#8211; Tanggal 17 Agustus menjadi hari paling bersejarah bagi kemerdekaan Negara Indonesia. Euforia terlepas dari penjajahan pada 79 tahun silam bergelora di seluruh tanah air, bendera Merah Putih dikibarkan sebagai tanda Indonesia merdeka. Kendati demikian, hal berbeda selalu dirasakan Direktur PT Satu Setop Sukses (PT SSS) Kismet Chandra. Setiap memasuki hari Kemerdekaan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://www.infotangerang.com/hari-kemerdekaan-ke-79-ri-kismet-chandra-bersurat-ke-presiden-lahan-pt-satu-stop-sukses-dikuasai-mafia-tanah/">Hari Kemerdekaan ke-79 RI, Kismet Chandra Bersurat ke Presiden: Lahan PT Satu Stop Sukses Dikuasai Mafia Tanah</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://www.infotangerang.com">infotangerang.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<img decoding="async" width="600" height="564" src="https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240817-WA0017.jpg" class="attachment-full size-full wp-post-image" alt="" style="float:right; margin:0 0 10px 10px;" srcset="https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240817-WA0017.jpg 600w, https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240817-WA0017-300x282.jpg 300w, https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240817-WA0017-24x24.jpg 24w, https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240817-WA0017-36x34.jpg 36w, https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240817-WA0017-48x45.jpg 48w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" /><p><strong>Kabupaten Tangerang, InfoTangerang.com &#8211;</strong> Tanggal 17 Agustus menjadi hari paling bersejarah bagi kemerdekaan Negara Indonesia. Euforia terlepas dari penjajahan pada 79 tahun silam bergelora di seluruh tanah air, bendera Merah Putih dikibarkan sebagai tanda Indonesia merdeka.</p>
<p>Kendati demikian, hal berbeda selalu dirasakan Direktur PT Satu Setop Sukses (PT SSS) Kismet Chandra.</p>
<p>Setiap memasuki hari Kemerdekaan Indonesia, dirinya masih saja terus memperjuangkan lahan yang berada di Kelurahan Bencongan-Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang yang saat ini dikuasai perusahaan lain dan sejumlah mafia tanah.</p>
<p>Perjuangan memperebutkan kembali hak atas lahan seluas 6,6 hektare itu ditunjukkan Kismet Chandra dengan bersurat ke Presiden Joko Widodo.</p>
<p>Kismet Chandra menjelaskan, dirinya sempat mendapat angin segar dengan adanya pergantian menteri pertanahan yakni Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.</p>
<p>&#8220;Saya sebetulnya optimis dengan kepemimpinan menteri AHY dan cukup yakin kalau Agus Harimurti Yudhoyono akan menjaga nama baik ayahnya (Presiden ke-6 RI) untuk bisa menghadirkan keadilan tanpa tebang pilih, termasuk terhadap lahan hak milik kami di kavling perkebunan Bencongan, Kelapa Dua Tangerang,&#8221; kata Kismet Chandra dalam keterangan tertulis, Sabtu 17 Agustus 2024.</p>
<p>Kismet mengatakan, menurutnya ada dua tokoh bangsa yang dapat dijadikan pahlawan bangsa di persoalan pertanahan.</p>
<p>&#8220;AHY dan Jenderal Polisi Listyo Sigit dapat menjadikan pahlawan bangsa dalam persoalan pertanahan di tanah leluhur ini, dengan tidak memiliki kepentingan, beban dan tidak tebang pilih persoalan,&#8221; tuturnya.</p>
<p>&#8220;Sinergi dua lembaga pemerintah itu harusnya dapat lebih mampu mendeteksi akan adanya praktek praktik mafia tanah dan kiranya di penghujung periode kepemimpinan presiden ini, baik AHY maupun Kapolri dapat segera mendeteksi adanya indikasi cukup kuat perihal praktik mafia tanah oleh Yayan Permana (Selaku Ketua Paguyuban) di atas lahan 6,6 hektare milik kami PT Satu Stop Sukses,&#8221; jelas Kismet pria yang sudah berusia 82 tahun ini.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://www.infotangerang.com/hari-kemerdekaan-ke-79-ri-kismet-chandra-bersurat-ke-presiden-lahan-pt-satu-stop-sukses-dikuasai-mafia-tanah/">Hari Kemerdekaan ke-79 RI, Kismet Chandra Bersurat ke Presiden: Lahan PT Satu Stop Sukses Dikuasai Mafia Tanah</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://www.infotangerang.com">infotangerang.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.infotangerang.com/hari-kemerdekaan-ke-79-ri-kismet-chandra-bersurat-ke-presiden-lahan-pt-satu-stop-sukses-dikuasai-mafia-tanah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sertifikat Tanah yang Diterbitkan BPN Kota Tangerang Dipertanyakan, Ini Respons BPN Kota Tangerang</title>
		<link>https://www.infotangerang.com/sertifikat-tanah-yang-diterbitkan-bpn-kota-tangerang-dipertanyakan-ini-respons-bpn-kota-tangerang/</link>
					<comments>https://www.infotangerang.com/sertifikat-tanah-yang-diterbitkan-bpn-kota-tangerang-dipertanyakan-ini-respons-bpn-kota-tangerang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ardiansyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Aug 2024 16:02:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[bpn kota tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[fasos fasum]]></category>
		<category><![CDATA[lahan bencongan]]></category>
		<category><![CDATA[pt satu stop sukses]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.infotangerang.com/?p=1242</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kota Tangerang, InfoTangerang.com &#8211; Polemik terkait kepemilikan dan penerbitan sertifikat tanah di wilayah Kota Tangerang dipertanyakan PT Satu Stop Sukses (PT SSS). Melalui kuasa hukum PT SSS, Usman Muhammad, mempertanyakan keabsahan sertifikat tanah seluas 3.029 meter persegi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang atas nama PT Bina Sarana Mekar (BSM) diduga cacat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://www.infotangerang.com/sertifikat-tanah-yang-diterbitkan-bpn-kota-tangerang-dipertanyakan-ini-respons-bpn-kota-tangerang/">Sertifikat Tanah yang Diterbitkan BPN Kota Tangerang Dipertanyakan, Ini Respons BPN Kota Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://www.infotangerang.com">infotangerang.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<img decoding="async" width="672" height="732" src="https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/08/Fasos-Fasum-Kota-Tangerang.jpg" class="attachment-full size-full wp-post-image" alt="" style="float:right; margin:0 0 10px 10px;" srcset="https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/08/Fasos-Fasum-Kota-Tangerang.jpg 672w, https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/08/Fasos-Fasum-Kota-Tangerang-275x300.jpg 275w, https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/08/Fasos-Fasum-Kota-Tangerang-22x24.jpg 22w, https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/08/Fasos-Fasum-Kota-Tangerang-33x36.jpg 33w, https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/08/Fasos-Fasum-Kota-Tangerang-44x48.jpg 44w" sizes="(max-width: 672px) 100vw, 672px" /><p><strong>Kota Tangerang, InfoTangerang.com</strong> &#8211; Polemik terkait kepemilikan dan penerbitan sertifikat tanah di wilayah Kota Tangerang dipertanyakan PT Satu Stop Sukses (PT SSS).</p>
<p>Melalui kuasa hukum PT SSS, Usman Muhammad, mempertanyakan keabsahan sertifikat tanah seluas 3.029 meter persegi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang atas nama PT Bina Sarana Mekar (BSM) diduga cacat hukum.</p>
<p>“Dalam surat yang telah dilayangkan pada 17 Juli 2024 lalu, PT SSS mengajukan sembilan poin pertanyaan terkait keabsahan sertifikat tersebut. Di antaranya adalah mengenai lokasi pasti tanah, koordinat GPS, asal-usul kepemilikan, dan prosedur penerbitan sertifikat,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Kamis 15 Agustus 2024.</p>
<p>Sayangnya, lanjut Usman, surat yang disampaikan hampir satu bulan tersebut hingga saat ini tidak ada jawaban tertulis dari BPN Kota Tangerang.</p>
<p>“Sampai tanggal hari ini 15 Agustus 2024 BPN Kota Tangerang masih belum memberikan jawaban, sedangkan penerbitan sertifikat tersebut mempunyai efek domino yang meliputi Pemkab Tangerang dan Ditjen Perkebunan. Detailnya seperti surat PT. SSS kepada Tim Pencegahan Korupsi dari KPK, Bapak Kapolri, Bapak Menteri ATR/Ka BPN, Bapak Menkopolhukam, Bapak Dirjen Perkebunan, dan Bapak Jaksa Agung,” jelasnya.</p>
<p><strong>Tim Hukum PT SSS Sambangi Kantor BPN Kota Tangerang</strong></p>
<p>Kekecewaan PT SSS semakin bertambah ketika pihak BPN meminta waktu hingga tanggal 23 Agustus 2024 untuk memberikan jawaban yang komprehensif.</p>
<p>Menurut Usman, waktu tunggu yang cukup lama ini tidak dapat dibenarkan, mengingat pentingnya masalah ini dan potensi kerugian yang dapat ditimbulkan. &#8220;Kami berharap BPN dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dengan transparan dan akuntabel. Kami siap memberikan bukti-bukti yang kami miliki untuk mendukung klaim kami,” tegas Usman.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://www.infotangerang.com/sertifikat-tanah-yang-diterbitkan-bpn-kota-tangerang-dipertanyakan-ini-respons-bpn-kota-tangerang/">Sertifikat Tanah yang Diterbitkan BPN Kota Tangerang Dipertanyakan, Ini Respons BPN Kota Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://www.infotangerang.com">infotangerang.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.infotangerang.com/sertifikat-tanah-yang-diterbitkan-bpn-kota-tangerang-dipertanyakan-ini-respons-bpn-kota-tangerang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kontroversi Penjualan Lahan Fasos Fasum, Lahan Negara Dikuasai Pihak Swasta, Ditjen Perkebunan dalam Sorotan</title>
		<link>https://www.infotangerang.com/kontroversi-penjualan-lahan-fasos-fasum-lahan-negara-dikuasai-pihak-swasta-ditjen-perkebunan-dalam-sorotan/</link>
					<comments>https://www.infotangerang.com/kontroversi-penjualan-lahan-fasos-fasum-lahan-negara-dikuasai-pihak-swasta-ditjen-perkebunan-dalam-sorotan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ardiansyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Aug 2024 05:53:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kecamatan kelapa dua]]></category>
		<category><![CDATA[kismet chandra]]></category>
		<category><![CDATA[lahan bencongan]]></category>
		<category><![CDATA[pt satu stop sukses]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.infotangerang.com/?p=1234</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabupaten Tangerang, InfoTangerang.com &#8211; Sebuah pengungkapan baru-baru ini memicu gelombang kontroversi terkait dugaan penjualan sejumlah lahan fasilitas sosial dan umum (fasos fasum) di Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang. Lahan-lahan tersebut yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat umum, diduga telah dijual kepada PT. Bina Sarana Mekar dalam kurun waktu dari tahun 1993 hingga 1996. Dugaan ini mencuat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://www.infotangerang.com/kontroversi-penjualan-lahan-fasos-fasum-lahan-negara-dikuasai-pihak-swasta-ditjen-perkebunan-dalam-sorotan/">Kontroversi Penjualan Lahan Fasos Fasum, Lahan Negara Dikuasai Pihak Swasta, Ditjen Perkebunan dalam Sorotan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://www.infotangerang.com">infotangerang.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<img decoding="async" width="800" height="750" src="https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/08/Usman-Muhamad.jpg" class="attachment-full size-full wp-post-image" alt="" style="float:right; margin:0 0 10px 10px;" srcset="https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/08/Usman-Muhamad.jpg 800w, https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/08/Usman-Muhamad-300x281.jpg 300w, https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/08/Usman-Muhamad-768x720.jpg 768w, https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/08/Usman-Muhamad-24x24.jpg 24w, https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/08/Usman-Muhamad-36x34.jpg 36w, https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/08/Usman-Muhamad-48x45.jpg 48w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /><p><strong>Kabupaten Tangerang, <a href="http://Infotangerang.com" target="_blank" rel="noopener">InfoTangerang.com</a> &#8211;</strong> Sebuah pengungkapan baru-baru ini memicu gelombang kontroversi terkait dugaan penjualan sejumlah lahan fasilitas sosial dan umum (fasos fasum) di Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.</p>
<p>Lahan-lahan tersebut yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat umum, diduga telah dijual kepada PT. Bina Sarana Mekar dalam kurun waktu dari tahun 1993 hingga 1996.</p>
<p>Dugaan ini mencuat di tengah kekhawatiran tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara, terutama yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun).</p>
<p>Menurut informasi yang didapat, lahan yang dijual meliputi berbagai bidang dengan ukuran dan tujuan yang berbeda.</p>
<p>Salah satunya adalah satu bidang lahan penghijauan seluas 5.625 meter persegi yang dijual dengan harga Rp 20.000 per meter persegi. Selain itu, terdapat pula dua puluh bidang lahan penghijauan lainnya dengan total luas 4.425 meter persegi yang dijual seharga Rp 80.000 per meter persegi.</p>
<p>Tak hanya itu, sebuah lahan pemakaman dengan luas 4.000 meter persegi (berukuran 50&#215;80 meter) juga diserahkan kepada PT. Bina Sarana Mekar sebagai bagian dari transaksi tersebut.</p>
<p>Apa yang membuat transaksi ini begitu kontroversial adalah fakta bahwa Ditjenbun, yang saat itu mengawasi lahan-lahan ini, tidak memiliki hak atau kewenangan untuk menjual atau mengalihkan kepemilikan tanah tersebut.</p>
<p>Hal ini disebabkan karena sejak tahun 1979, tanah-tanah tersebut telah ditetapkan sebagai tanah negara yang langsung dikuasai oleh pemerintah, sehingga segala bentuk transaksi yang melibatkan tanah tersebut harus sesuai dengan ketentuan dan persetujuan yang sah dari pihak pemerintah.</p>
<p>Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana lahan yang seharusnya menjadi milik publik dan diperuntukkan bagi kepentingan umum, bisa berpindah tangan ke pihak swasta tanpa ada proses yang transparan dan sesuai aturan.</p>
<p>Para pengamat hukum menyebut bahwa jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan aset negara.</p>
<p>Usman Muhammad SH, selaku tim hukum dari PT. Satu Stop Sukses (PT.SSS) yang secara aktif memantau kasus ini menegaskan bahwa, penjualan lahan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Ditjenbun tidak berhak untuk menjual tanah-tanah tersebut karena sejak tahun 1979, lahan-lahan itu sudah menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh negara. Ini adalah tindakan yang jelas melanggar aturan dan bisa membawa konsekuensi hukum yang serius,&#8221; katanya.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://www.infotangerang.com/kontroversi-penjualan-lahan-fasos-fasum-lahan-negara-dikuasai-pihak-swasta-ditjen-perkebunan-dalam-sorotan/">Kontroversi Penjualan Lahan Fasos Fasum, Lahan Negara Dikuasai Pihak Swasta, Ditjen Perkebunan dalam Sorotan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://www.infotangerang.com">infotangerang.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.infotangerang.com/kontroversi-penjualan-lahan-fasos-fasum-lahan-negara-dikuasai-pihak-swasta-ditjen-perkebunan-dalam-sorotan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tunggu Surat dari BPKAD, Satpol PP Kabupaten Tangerang Siap Tertibkan Bangunan Liar di Lahan Bencongan Kelapa Dua</title>
		<link>https://www.infotangerang.com/tunggu-surat-dari-bpkad-satpol-pp-kabupaten-tangerang-siap-tertibkan-bangunan-liar-di-lahan-bencongan-kelapa-dua/</link>
					<comments>https://www.infotangerang.com/tunggu-surat-dari-bpkad-satpol-pp-kabupaten-tangerang-siap-tertibkan-bangunan-liar-di-lahan-bencongan-kelapa-dua/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ardiansyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Aug 2024 16:55:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kecamatan kelapa dua]]></category>
		<category><![CDATA[lahan bencongan]]></category>
		<category><![CDATA[pt satu stop sukses]]></category>
		<category><![CDATA[satpol pp kabupaten tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[surat bpkad]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.infotangerang.com/?p=1223</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabupaten Tangerang, InfoTangerang.com &#8211; Proyek di wilayah Karawaci Central Business District (CBD) menyimpan kisah panjang sengketa lahan yang penuh misteri. Sejak bertahun-tahun, sejumlah pihak telah terlibat dalam perebutan tanah di kawasan ini. Usman Muhamad, perwakilan dari tim kuasa hukum PT Satu Setop Sukses (PT. SSS) salah satu pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini, mengungkapkan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://www.infotangerang.com/tunggu-surat-dari-bpkad-satpol-pp-kabupaten-tangerang-siap-tertibkan-bangunan-liar-di-lahan-bencongan-kelapa-dua/">Tunggu Surat dari BPKAD, Satpol PP Kabupaten Tangerang Siap Tertibkan Bangunan Liar di Lahan Bencongan Kelapa Dua</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://www.infotangerang.com">infotangerang.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<img decoding="async" width="750" height="417" src="https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/08/Mega-Proyek-PT.-SSS.jpg" class="attachment-full size-full wp-post-image" alt="" style="float:right; margin:0 0 10px 10px;" srcset="https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/08/Mega-Proyek-PT.-SSS.jpg 750w, https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/08/Mega-Proyek-PT.-SSS-300x167.jpg 300w, https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/08/Mega-Proyek-PT.-SSS-24x13.jpg 24w, https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/08/Mega-Proyek-PT.-SSS-36x20.jpg 36w, https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/08/Mega-Proyek-PT.-SSS-48x27.jpg 48w" sizes="(max-width: 750px) 100vw, 750px" /><p><strong>Kabupaten Tangerang, InfoTangerang.com &#8211;</strong> Proyek di wilayah Karawaci Central Business District (CBD) menyimpan kisah panjang sengketa lahan yang penuh misteri. Sejak bertahun-tahun, sejumlah pihak telah terlibat dalam perebutan tanah di kawasan ini.</p>
<p>Usman Muhamad, perwakilan dari tim kuasa hukum <a href="https://www.infotangerang.com/?s=Pt+sss&amp;post_type=post">PT Satu Setop Sukses (PT. SSS)</a> salah satu pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini, mengungkapkan serangkaian kejadian janggal yang terjadi. Dimulai dari aksi pemagaran kembali tanah fasos fasum yang telah diajukan permohonan penyerahannya sejak tahun 2007 dan 2013, hingga penghentian pembongkaran bangunan liar di atas tanah proyek Karawaci CBD secara misterius.</p>
<p><strong>Surat Perintah Bongkar yang Tak Dijalankan</strong></p>
<p>Pada tahun 2012 dan 2015, Bupati Tangerang telah menerbitkan Surat Perintah Bongkar untuk bangunan-bangunan liar di areal proyek Karawaci CBD yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, pelaksanaan pembongkaran selalu terhenti di tengah jalan. Anehnya, saat tersisa 20 bangunan, pembongkaran dihentikan oleh Kepala Satpol PP Pemkab Tangerang.</p>
<p>Sejak saat itu, kata Usman, Satpol PP Pemkab Tangerang seolah-olah enggan untuk menindaklanjuti kasus ini. Mereka beralasan tidak bisa masuk ke areal proyek Karawaci CBD, sementara Polres Tangerang Selatan menyatakan bahwa kawasan tersebut tidak kondusif.</p>
<p><strong>Dugaan Korupsi</strong></p>
<p>Usman Muhamad menduga adanya tindakan korupsi di balik kasus ini. Ia mengacu pada Undang-Undang KPK yang menyebutkan bahwa pegawai negeri yang membiarkan orang lain merampas tanah milik negara dapat dianggap melakukan tindak pidana korupsi.</p>
<p><strong>Respons Kasatpol PP Kabupaten Tangerang</strong></p>
<p>Keluhan masyarakat terkait maraknya bangunan liar di sekitar pusat bisnis (CBD) Kabupaten Tangerang akhirnya mendapat respon positif dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.</p>
<p>Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Namun, sebelum melakukan tindakan, kami perlu mendapatkan surat resmi dari Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang sebagai dasar hukum untuk melakukan penertiban,&#8221; ungkap Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/8/2024).</p>
<p>Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa setelah menerima surat dari BPKAD, pihaknya akan melakukan survei lapangan dan mendokumentasikan bangunan-bangunan yang akan ditertibkan. &#8220;Setelah itu, barulah kami akan menurunkan tim untuk melakukan penertiban,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Dengan adanya komitmen dari Satpol PP ini, diharapkan permasalahan bangunan liar di Kabupaten Tangerang dapat segera teratasi dan lingkungan menjadi lebih tertib dan teratur. Masyarakat pun merasa lebih tenang karena keluhan mereka didengar dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.</p>
<p>Sebagai informasi, PT SSS telah mendapatkan Izin Pertimbangan Teknis Pertanahan dari BPN Kabupaten Tangerang pada 2012. Pada tahun yang sama, PT SSS juga telah mendapatkan SK Izin Lokasi dari Bupati Tangerang.</p>
<p>Pada 2013, PT SSS telah membebaskan tanah luas 6,6 Ha sesuai dengan SK Izin Lokasi Bupati Tangerang tersebut. Kemudian, pada 2014 PT SSS telah menunjuk PT Pandega Desain Weharima (PDW) untuk membuat masterplan di tanah tersebut. Siteplan untuk Proyek Karawaci CBD tersebut telah diterbitkan oleh Pemkab Tangerang pada tanggal 9 Juli 2015.</p>
<p>PT SSS kemudian menunjuk kontraktor PT PP (Persero) untuk melaksanakan pembangunan tahap pertama proyek Karawaci CBD pada 2015. Kontrak senilai Rp 392 miliar telah disepakati, dan uang muka pertama sejumlah Rp 2,75 miliar pun telah dibayar.</p>
<p><em><strong>Follow Berita infotangerang.com di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJ-NqgwwsY23BA" target="_blank" rel="noopener">Google News</a></strong></em></p>
<p><strong>(Ard/Rdk)</strong></p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://www.infotangerang.com/tunggu-surat-dari-bpkad-satpol-pp-kabupaten-tangerang-siap-tertibkan-bangunan-liar-di-lahan-bencongan-kelapa-dua/">Tunggu Surat dari BPKAD, Satpol PP Kabupaten Tangerang Siap Tertibkan Bangunan Liar di Lahan Bencongan Kelapa Dua</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://www.infotangerang.com">infotangerang.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.infotangerang.com/tunggu-surat-dari-bpkad-satpol-pp-kabupaten-tangerang-siap-tertibkan-bangunan-liar-di-lahan-bencongan-kelapa-dua/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PT Satu Stop Sukses Kuasai Tanah Ada Sertifikat Saja Susah, Kata BPN Ada Penolakan di Lokasi Lahan Bencongan</title>
		<link>https://www.infotangerang.com/pt-satu-stop-sukses-kuasai-tanah-ada-sertifikat-saja-susah-kata-bpn-ada-penolakan-di-lokasi-lahan-bencongan/</link>
					<comments>https://www.infotangerang.com/pt-satu-stop-sukses-kuasai-tanah-ada-sertifikat-saja-susah-kata-bpn-ada-penolakan-di-lokasi-lahan-bencongan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ardiansyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jul 2024 06:27:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[bpn kabupaten tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[kecamatan kelapa dua]]></category>
		<category><![CDATA[lahan bencongan]]></category>
		<category><![CDATA[polres tangerang selatan]]></category>
		<category><![CDATA[pt satu stop sukses]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.infotangerang.com/?p=1181</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tangerang Selatan, InfoTangerang.com &#8211; Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengalami kesulitan untuk melakukan pengukuran tanah milik PT Satu Stop Sukses di Kavling Dirjen Perkebunan, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang. Permohonan pengukuran ulang dilakukan guna memenuhi kebutuhan perusahaan, karena hingga saat ini pihak perusahaan tidak dapat menguasai tanah tersebut. Dan titik lokasi juga diperlukan sesuai permintaan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://www.infotangerang.com/pt-satu-stop-sukses-kuasai-tanah-ada-sertifikat-saja-susah-kata-bpn-ada-penolakan-di-lokasi-lahan-bencongan/">PT Satu Stop Sukses Kuasai Tanah Ada Sertifikat Saja Susah, Kata BPN Ada Penolakan di Lokasi Lahan Bencongan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://www.infotangerang.com">infotangerang.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<img decoding="async" width="667" height="500" src="https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/07/ATR-BPN-Kabupaten-Tangerang.jpg" class="attachment-full size-full wp-post-image" alt="" style="float:right; margin:0 0 10px 10px;" srcset="https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/07/ATR-BPN-Kabupaten-Tangerang.jpg 667w, https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/07/ATR-BPN-Kabupaten-Tangerang-300x225.jpg 300w, https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/07/ATR-BPN-Kabupaten-Tangerang-24x18.jpg 24w, https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/07/ATR-BPN-Kabupaten-Tangerang-36x27.jpg 36w, https://www.infotangerang.com/wp-content/uploads/2024/07/ATR-BPN-Kabupaten-Tangerang-48x36.jpg 48w" sizes="(max-width: 667px) 100vw, 667px" /><p><strong>Tangerang Selatan, <a href="http://Infotangerang.com" target="_blank" rel="noopener">InfoTangerang.com</a> &#8211;</strong> Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengalami kesulitan untuk melakukan pengukuran tanah milik PT Satu Stop Sukses di Kavling Dirjen Perkebunan, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.</p>
<p>Permohonan pengukuran ulang dilakukan guna memenuhi kebutuhan perusahaan, karena hingga saat ini pihak perusahaan tidak dapat menguasai tanah tersebut. Dan titik lokasi juga diperlukan sesuai permintaan penyidik.</p>
<p>Di sisi lain, Rizki selaku Kuasa Hukum dari <a href="https://infotangerang.co.id/laporan-soal-penyerobotan-tanah-pt-satu-stop-sukses-riski-mandek-hampir-2-tahun-di-polres-tangsel/" target="_blank" rel="noopener">PT Satu Top Sukses</a> (PT SSS) berharap Polres Tangerang Selatan serius mendalami laporan mereka.</p>
<p>Pasalnya, jawaban Humas Polres Tangerang Selatan tidak berdasar yang mengatakan korban tidak bisa menunjukkan titik lokasi.</p>
<p>&#8220;Itu karena sampai hari ini pihak penyidik belum pernah mengundang ataupun menyuruh korban untuk menunjukkan lokasi,&#8221; kata Rizki dalam keterangan tertulisnya.</p>
<p>&#8220;Polres juga harus paham tugas dan fungsi kewenangannya sebagai penyidik, punya kewenangan untuk menindak dan melakukan pengamanan terhadap pengukuran yang akan dilakukan oleh BPN,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Rizki juga menyesalkan informasi dari keterangan terlapor menyebut bahwa dokumen jual beli tanah tersebut dipegang oleh oknum LSM Bina Paguyuban Mitra inisial YP.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://www.infotangerang.com/pt-satu-stop-sukses-kuasai-tanah-ada-sertifikat-saja-susah-kata-bpn-ada-penolakan-di-lokasi-lahan-bencongan/">PT Satu Stop Sukses Kuasai Tanah Ada Sertifikat Saja Susah, Kata BPN Ada Penolakan di Lokasi Lahan Bencongan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://www.infotangerang.com">infotangerang.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.infotangerang.com/pt-satu-stop-sukses-kuasai-tanah-ada-sertifikat-saja-susah-kata-bpn-ada-penolakan-di-lokasi-lahan-bencongan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
